PARTAI PKS PILIHANKU

Selasa, 27 Mei 2014

Siapa Bilang Jokowi Tidak Korupsi? Ini Buktinya!

Siapa Bilang Jokowi Tidak Korupsi? Ini Buktinya!

OPINI | 08 December 2013 | 17:25 Dibaca: 16742   Komentar: 60   7
Predikat tokoh / pemimpin antikorupsi yang melekat pada diri Gubernur DKI Jakarta mulai runtuh ketika terungkap berbagai dugaan kasus korupsi selama menjabat sebagai Walikota Surakarta (Solo) dan Gubernur DKI Jakarta. Investigasi teman - teman kami selama 11 hari di Surakarta, Jawa Tengah menemukan fakta - fakta yang kuat mengenai dugaan keterlibatan Joko Widodo dalam beberapa korupsi dan pelanggaran hukum di Surakarta. Untuk tahap awal, saya tuliskan dugaan suap, korupsi dan pelanggaran hukum Joko Widodo terkait dengan pelepasan aset Pemda Surakarta, khususnya Hotel Maliyawan, Surakarta yang terjadi pada tahun 2011 - 2012 lalu.
Kronologis Pelepasan Aset Pemda Solo
Bermula dari rencana Pemda Jawa Tengah untuk membeli bangunan hotel atau Balai Peristirahatan Maliyawan yang terletak di Tawangmangu, Solo/ Surakarta. Bangunan hotel itu, meski tanahnya adalah milik Pemda Jawa Tengah, namun bangunan di atas tanah tersebut adalah aset milik Pemda Solo / Surakarta karena dibangun dengan biaya /anggaran APBD Solo ( Surakarta) sekitar 12 tahun lalu. Namun, rencana Pemda Jateng membeli bangunan hotel aset Pemda Surakarta itu kandas karena Walikota Surakarta, Joko Widodo tidak pernah menyetujui. Jokowi selalu menolak permohonan Pemda Jateng itu meski tidak jelas apa alasannya. Padahal sebagai unit usaha yang dikelola BUMD PT Citra Mandiri Jateng, Hotel Maliyawan itu tidak menguntungkan dan gagal beri deviden kepada Pemda Solo (Surakarta) dan Pemda Jateng.
Karena permintaan membeli bangunan hotel selalu ditolak Walikota Jokowi, Pemda Jateng balik berencana ingin menjual aset Pemda Jawa Tengah berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai Hotel Maliyawan yang dikelola oleh BUMD PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) itu. Rencana Pemda Jateng menjual tanah hotel tersebut melalui BUMN CMJT secara langsung, terbuka dan lelang tentu tidak mudah karena bangunan hotel yang berada di atas tanah itu adalah milik atau aset Pemda Surakarta. Pilihan terbaik adalah dengan menawarkan rencana penjualan / pelepasan tanah aset Pemda Jateng itu kepada Pemda Surakarta. Nanti, setelah Pemda Surakarta membeli tanah aset Pemda Jateng tersebut, terserah kepada Pemda Surakarta, apakah akan menjual kembali tanah berikut bangunan hotelnya atau mau mengelola sendiri operasional Hotel Maliyawan itu.
Terhadap tawaran Pemda Jateng yang ingin jual tanah asetnya itu, Walikota Surakarta langsung menyatakan minatnya dan segera mengajukan rencana anggaran pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp. 4 miliar kepada DPRD Surakarta yang kemudian disetujui oleh DPRD dengan rencana memasukan anggaran pembelian tanah aset Pemda Jateng dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Surakarta tahun 2010.
Melalui Nota Jawaban Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), menjelaskan Pemkot Solo telah menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian tanah Hotel Maliyawan senilai Rp 4. miliar.
Namun, berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot Surakarta dengan DPRD Kota Suarakarta No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran untuk pengadaan tanah Hotel Maliyawan ternyata tidak muncul sama sekali. Kemudian diketahui bahwa Walikota Solo (Surakarta) mengajukan surat kepada Inspektorat Kota Surakarta yang berisi perintah Walikota untuk menelaah/mengkaji aspek hukum dan perundang-undangan terkait rencana Pemda Surakarta melepas aset berupa bangunan yang terletak di atas tanah Hotel Maliyawan, Tawangmangu, Surakarta.
Pihak Inspektorat Kota menberikan jawaban atas telaah dan kajian hukumnya kepada Walikota Joko Widodo. Dalam surat dari Inspektorat tersebut, ditegaskan bahwa  untuk pemindahtanganan aset bangunan milik Pemda (Hotel Maliyawan) diperlukan penaksiran oleh tim dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan Walikota. Selanjutnya Pemkot harus memohon izin penghapusan aset dari DPRD Kota Solo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 37 serta Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan telaah dan kajian Inspektorat, Walikota Joko Widodo mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Solo (Surakarta)  tertanggal 29 Juli 2011 perihal permohonan persetujuan pemindahtanganan atas nama Balai Istirahat (BI) Maliyawan. Pada paragraf kedua surat tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat 1 Perda 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan atas bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Masih mengacu kepada surat dari Walikota Joko Widodo itu, disebut lagi bahwa sehubungan dengan Perda tersebut maka diajukan permohonan persetujuan DPRD dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat Dewan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Kota pada 16 Desember 2010 tentang telaah staf pelepasan Hotel Maliyawan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa pada awalnya, Walikota Solo Joko Widodo masih menjalankan mekanisme dan prosedur pelepasan aset secara benar dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setelah Walikota Joko Widodo ketahuan sudah menjual aset Pemda Solo/Surakarta secara diam - diam kepada Lukminto, Direktur PT. Sritex, sikap, perilaku dan pernyataan - pernyataan Joko Widodo berubah 180 derajat alias menjadi seorang pembohong. Ada apakah dengan Joko Widodo terkait pelepasan aset Pemda Solo berupa bangunan hotel Maliyawan itu ?
Jokowi Mendadak Berubah 180 Derajat dan Berbohong
Kenapa terjadi perubahaan sikap, perilaku dan pernyataan Joko Widodo terkait penjualan aset Pemda Solo secara diam-diam kepada Lukminto ? Kenapa tiba-tiba Joko Widodo selalu ngotot pertahankan pernyataan dan pendapatnya bahwa penjualan bangunan hotel aset Pemda itu TIDAK memerlukan persetujuan DPRD Solo dan TIDAK perlu mengacu serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Berkali - kali Joko Widodo mengatakan kepada publik bahwa sebagai walikota, pihaknya tidak perlu minta izin persetujuan kepada DPRD. Tidak perlu dengan penerbitan Peraturan Daerah / Perda terlebih dahulu jika pemda ingin menjual asetnya. Bahkan Jokowi mengatakan pelepasan aset pemda secara tanpa minta persetujuan DPRD terlebih dahulu itu, sudah sangat sering dia lakukan. Semuanya aman - aman saja, dalih Jokowi pada sekitar Juli 2012 lalu.
Mencermati perubahan sikap Joko Widodo dan kengototannya menabrak hukum itu, anak siswa SMA atau mahasiswa semester I pun mengerti dan paham bahwa pasti ada kolusi antara Jokowi dan Lukminto yang sangat patut diduga menghasilkan suap untuk Joko Widodo. Berapa besar dugaan suap dari Lukminto kepada Joko Widodo sehingga Joko berani melanggar hukum, UU dan menipu DPRD dan rakyat Solo serta seluruh rakyat Indonesia itu ? Berapa besar kerugian negara akibat KKN Jokowi - Lukminto itu ? Silahkan KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut tuntas agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat terwujud. Sikap kita yang toleran/pembiaran terhadap perbuatan kriminal, kejahatan atau korupsi Jokowi ini, sesungguhnya sama saja dengan kita menyetujui perbuatan haram tersebut. Sekian. (Raden Nuh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar